Pendidikan multikulturalisme adalah pendidikan yang diberikan oleh setiap insan
yang ingin belajar tanpa memandang perbedaan suku diantara pelajarnya.
Pendidikan multikulturalisme bernaung pada bagaimana sebuah institusi
pendidikan baik itu sekolah, kampus serta semua instansi yang terkait
didalamnya memberikan pendidikan yang sudah sepantasnya didapatkan bagi para
pelajar atau mahasiswa yang sedang menimba ilmu didalam instansi tersebut tanpa
memandang suku dari para pelajarnya. Pendidikan multikulturalisme tidak
terlepas bagaiman sebuah instansi itu mampu menyajikan pelayanan yang terbaik
tanpa pen-diskriminasian
agar tidak terjadi kesalahpahaman diantara para pelajar atau para mahasiswanya
sehingga tidak terjadi kesenjangan sosial yang mengundang konflik diantara
sesama mahasiswa dalam lingkup ini. Pendidikan multikultarilsme ini memiliki
nilai pro dan kontra karena
dalam segi ini pendidikan multikulturalisme mengundang banyak nilai-nilai
retorika dimana adanya sebuah gagasan timbul saat sebuah perbedaan suku dan
budaya dipertanyakan.
Menurut Riri Soewanto (2003:98) dalam
bukunya yang berjudul Implementasi dan
Kulturalisasi Peradaban Indonesia mengatakan bahwa “sebuah perbedaan
kulturalisasi dapat dipersatukan dengan nilai-nilai pancasila yang telah lama
menjadi ideologi bangsa.” Kulturalisasi memang menjadi tolak ukur dalam
setiap langkah perubahan yng terjadi pada suatu lingkungan.
Stabilisasi keamanan dalam suatu
lingkungan erat kaitannya dengan siapa penghuni dari lingkungan tersebut. Selisih
paham memiliki peranan dominan dalam pengaruh stabilisasi karena cenderung
mengundang konflik diantara hubungan interaksi manusia. Stabilisasi keamanan
terintegrasi oleh peraturan-peraturan yang telah ditetapkan bersama dan
bagaimana peraturan itu dapat dipatuhi bersama. Menurut Bambang Ardiansyah
(2005:65) dalam bukunya yang berjudul Hukum Sebagai
Kesepakatan Terikat mengatakan bahwa “sebuah peraturan akan dapat dipatuhi
oleh seseorang hanya dengan sanksi hukum yang tegas.”
Peraturan yang berlaku dalam suatu
lingkungan bisa dikatakan berhasil saat muncul para penegak-penegak hukum
yang tegas. Sebuah peraturan dikatakan lemah saat longgarnya sanksi hukum bagi
mereka yang melanggar peraturan tersebut. Hal ini akan mempengaruhi stabilisasi
keamanan yang sesungguhnya yang telah lama berlaku disuatu lingkungan.
Pearaturan yang lemah dianggap sebagai karet yang dapat dilontarkan
kesana-kemari sehingga membuat rentan untuk dilanggar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar