Selasa, 18 April 2017

PENDIDIKAN MULTIKULTURALISME




       Pendidikan multikulturalisme adalah pendidikan yang diberikan oleh setiap insan yang ingin belajar tanpa memandang perbedaan suku diantara pelajarnya. Pendidikan multikulturalisme bernaung pada bagaimana sebuah institusi pendidikan baik itu sekolah, kampus serta semua instansi yang terkait didalamnya memberikan pendidikan yang sudah sepantasnya didapatkan bagi para pelajar atau mahasiswa yang sedang menimba ilmu didalam instansi tersebut tanpa memandang suku dari para pelajarnya. Pendidikan multikulturalisme tidak terlepas bagaiman sebuah instansi itu mampu menyajikan pelayanan yang terbaik tanpa pen-diskriminasian agar tidak terjadi kesalahpahaman diantara para pelajar atau para mahasiswanya sehingga tidak terjadi kesenjangan sosial yang mengundang konflik diantara sesama mahasiswa dalam lingkup ini. Pendidikan multikultarilsme ini memiliki nilai pro dan kontra karena dalam segi ini pendidikan multikulturalisme mengundang banyak nilai-nilai retorika dimana adanya sebuah gagasan timbul saat sebuah perbedaan suku dan budaya dipertanyakan.
Menurut Riri Soewanto (2003:98) dalam bukunya yang berjudul Implementasi dan Kulturalisasi Peradaban Indonesia mengatakan bahwa “sebuah perbedaan kulturalisasi dapat dipersatukan dengan nilai-nilai pancasila yang telah lama menjadi ideologi bangsa.”  Kulturalisasi memang menjadi tolak ukur dalam setiap langkah perubahan yng terjadi pada suatu lingkungan.
Stabilisasi keamanan dalam suatu lingkungan erat kaitannya dengan siapa penghuni dari lingkungan tersebut. Selisih paham memiliki peranan dominan dalam pengaruh stabilisasi karena cenderung mengundang konflik diantara hubungan interaksi manusia. Stabilisasi keamanan terintegrasi oleh peraturan-peraturan yang telah ditetapkan bersama dan bagaimana peraturan itu dapat dipatuhi bersama. Menurut Bambang Ardiansyah (2005:65) dalam bukunya yang berjudul Hukum Sebagai Kesepakatan Terikat mengatakan bahwa “sebuah peraturan akan dapat dipatuhi oleh seseorang hanya dengan sanksi hukum yang tegas.”
Peraturan yang berlaku dalam suatu lingkungan bisa dikatakan  berhasil saat muncul para penegak-penegak hukum yang tegas. Sebuah peraturan dikatakan lemah saat longgarnya sanksi hukum bagi mereka yang melanggar peraturan tersebut. Hal ini akan mempengaruhi stabilisasi keamanan yang sesungguhnya yang telah lama berlaku disuatu lingkungan. Pearaturan yang lemah dianggap sebagai karet yang dapat dilontarkan kesana-kemari sehingga membuat rentan untuk dilanggar. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Seleksi Tahap II Nusantara Sehat.

Oke guyss... Hari ini saya akan menceritkan pengalaman pribadi saya saat mengikuti seleksi tahap II Program Nusantara Sehat. Jadi izi...