Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur
kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Cita cita mulia ini juga tertuang dalam Nawa Cita
Presiden Joko Widodo pada point ke 5 mengenai Program Indonesia Sehat dalam
rangka peningkatan pelayanan kesehatan Indonesia. Peningkatan pelayanan
kesehatan sangat ditopang oleh dua faktor. Pertama Tenaga Kesehatan (Perawat,
Bidan, Apoteker, dll) dan tenaga medis yaitu dokter. Faktor kedua adalah
Fasilitas Kesehatan. Kedua faktor ini merupakan sokoguru majunya
peningkatan pelayanan kesehatan. Namun
yang menjadi menarik dalam hal ini adalah mengenai pelayanan kesehatan dan
peraturan perundangan-undangan yang mengaturnya.
Tenaga Kefarmasian dibagi menjadi dua yaitu Apoteker dan Tenaga
Teknis Kefarmasian yaitu Sarjana Farmasi (S1 Farmasi) dan Ahli Madia Farmasi.
Apoteker adalah seorang sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan
telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker. Berdasarkan PP 51 tahun 2009.
Kompetensi Profesi Apoteker merupakan karakteristik profesi yang meliputi
ukuran kemampuan seseorang apoteker serta cakupan kemampuan yang harus
dikuasainya berdasarkan ilmu kefarmasian yang diperolehnya. Kompetensi profesi
juga menyiratkan adanya otoritas dalam menentukan keputusan profesi yang tidak
bisa diganggu gugat sebagai privilege
atas penugasan ilmu kefarmasian. PP No. 51 tahun 2009 jelas mengatur kewenangan
seorang Apoteker meliputi pembuatan,
penyediaan, pengelolaan, peracikan obat atas resep serta pemberian informasi
obat kepada pasien. Jika menelisik lebih jauh tugas seorang Apoteker sangatlah
mulia sebagai garda terdepan dalam hal pemberian obat-obatan ke masyarakat mengingat
maraknya penyalahgunaan obat-obatan serta adanya obat palsu yang beredar
dimasyarakat.
Dengan keluarnya perubahan Permenkes No. 889 tahun 2011 menjadi
Permenkes No. 31 tahun 2016 menjadi sebuah dilema tersendiri bagi tenaga
apoteker. Permenkes No.889 tahun 2011 mengatur mengenai tentang Registrasi,
Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian. Terdapat 3 pasal yang yang
telah diamandemen oleh Kementerian Kesehatan yaitu pasal 17, 18 dan 19. Hal
yang menarik dari amandemen ketiga pasal ini adalah pada pasal 18. Pasal ini menjelaskan bahwa SIPA bagi
Apoteker yang bekerja di fasilitas kefarmasian hanya diberikan satu (1)
sedangkan SIPA bagi Apoteker yang bekerja difasilitas pelayanan kefarmasian
dapat diberikan paling banyak tiga (3).
Menelaah lebih dalam mengenai Apoteker Praktik 3 SIPA sebenarnya
bukanlah hal baru. Tenaga Medis Dokter juga diberikan wewenang yang sama oleh
Permenkes 2052 tahun 2011 tentang SIP (Surat Izin Praktik) dokter maupun dokter
gigi. Namun jika kita membaca lebih detail, penjelasan mengenai Dokter Praktik
dengan 3 SIP sangat detail dijelaskan. Hal ini tentunya berbeda dengan
Apoteker. Dalam permenkes tersebut juga, semua dokter tanpa terkecuali baik itu
dokter umum mamupun Dokter gigi, sama kedudukannya dimata hukum. Sama-sama
diberi izin untuk memiliki 3 SIP. Lantas bagaimana dengan Permenkes 31 tahun
2016?
SIPA (Surat Izin Praktik Apoteker) merupakan legitimasi hukum yang
sah diberikan kepada seorang Apoteker untuk melaksanakan Pelayanan Kefarmasian.
Pelayanan Kefarmasian dapat dilakukan baik pada Fasilitas Kefarmasian seperti fasilitas
produksi, fasilitas distribusi atau penyaluran dan Fasilitas Pelayanan
Kefarmasian seperti Rumah sakit, Apotek, Klinik dan Puskesmas. Mengapa
pemberian jumlah SIPA harus dibedakan bagi Apoteker yang bekerja di Fasilitas
Kefarmasian dan di Pelayanan Kefarmasian? Sebelum menjawab hal ini kita harus
melihat tendesi dan tupoksi dari tempat pekerjaan kefarmasian ini.
Fasilitas kefarmasian adalah sarana yang digunakan untuk melakukan
pekerjaan kefarmasian. Pekerjaan kefarmasian yang dimaksud adalah pembuatan
obat termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan
penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat dan kosmetika. Apoteker
yang bekerja pada bidang ini dituntut mampu untuk mengawasi dan memastikan obat
obat yang telah diproduksi telah aman dan terstandarkan berdasarkan Cara
Pembuatan Obat Yang Baik (CPOB) yang
dikeluarkan oleh Menteri. Selain itu Apoteker juga harus mampu untuk
melaksanakan penyaluran dan pendistribusian obat-obatan berdasarkan Cara
Distribusi Obat Yang Benar (CDOB) berdasarkan keputusan menteri. Jika melihat
lebih detail, fungsi Apoteker yang bekerja pada bidang ini memiliki posisi
kunci yang mengawasi dan memastikan mutu-mutu obat yang akan disalurkan
kefasilitas pelayanan kefarmasian sudah aman dan sesuai dengan standar yang
berlaku.
Fasilitas Pelayanan Kefarmasian adalah sarana yang digunakan untuk
menyelenggarakan pelayanan kefarmasian, yaitu apotek, instalasi farmasi rumah
sakit, puskesmas, klinik, toko obat, atau praktik bersama. Dalam menjalankan
Pekerjaan Kefarmasian, Apoteker dapat dibantu oleh Apoteker Pendamping dan atau
Tenaga Teknis Kefarmasian. Dalam bidang ini, Apoteker dituntut mampu untuk
melaksanakan pelayanan kefarmasian yang beradasarkan peraturan mentri sesuai
Standar Prosedur Operasional meliputi pelayanan obat atas resep dokter,
pelayanan informasi obat serta kendali mutu dan biaya obat-obatan. Jika dulunya
Apoteker dapat bekerja pada satu tempat pelayanan kefarmasiaan, dengan
keluarnya peraturan baru, maka apoteker diperbolehkan untuk praktik di tiga tempat berbeda.
Menimbang dua tendesi dan tupoksi dari masing-masing fungsi kerja
ini, sesungguhnya posisi kedua-duanya sangatlah penting. Apoteker yang bekerja
difasilitas kefarmasian dituntut mampu meningkatkan mutu sediaan farmasi
sedangkan bagi apoteker yang bekerja dipelayanan kefarmasian dituntut mampu
melayani resep dokter dan pemberian informasi obat kepada pasien dengan standar
pelayanan yang telah ditetapkan. Tetapi jika ditelaah dari sisi kesejahteraan,
apoteker yang bekerja dipelayanan kefarmasian memiliki pendapatan (income) yang lebih banyak dibanding
apoteker yang bekerja pada fasilitas kefarmasian. Disisi ini, Apoteker yang
bekerja pada sarana distribusi sangat dirugikan. Mereka tidak dapat
melaksanakan praktik kefarmasian disarana pelayanan kefarmasian yang berarti
mereka tidak bisa mendapatkan tambahan pendapatan (income). Beda jika dibandingkan dengan
mereka yang bekerja disarana pelayanan, jika mereka mampu bekerja di 3 apotek
berbeda, sudah barang tentu mereka mendapatkan tambahan gaji sesuai dengan UMR.
Terlepas dari sisi kesejahteraan, dengan dikeluarkannya permenkes
31 tahun 2016 ini akan menjadi sebuah pertanyaan besar kepada seorang Apoteker
khusunya mereka yang bekerja pada saranan pelayanan, mampukah para apoteker
menjalankan praktik kefarmasian disarana pelayanan sesuai dengan mandat yang
telah diberikan kepadanya? Bayangkan saja jika seseorang apoteker memiliki tiga
SIPA, penulis sangat meragukan jika Apoteker tersebut mampu menjalankan
tugasnya dengan baik. Oleh karena itu, timbulnya dilema bagi Apoteker khusunya
organisasi Profesi dengan dikeluarkannya Permenkes 31 Tahun 2016 menjadi sebuah
pisau bermata dua, apakah Apoteker mampu meningkatkan Pelayanan Kefarmasian
dengan baik atau malah menurunkan tingkat kepuasaan Apoteker dimata masysrakat
Indonesia.
Hal yang lebih menarik dengan dikeluarkannya peraturan ini adalah
fungsi check and balance pengawasan
obat-obatan di apotek, toko obat maupun sarana-sarana farmasi lainnya oleh BPOM
akan melemah. Para apoteker yang bekerja di Badan POM khusunya didaerah-daerah,
terlihat akan sedikit memainkan peran utama pengawasan tersebut. Penulis
menduga, akan timbul celah-celah dimana pegawai BPOM yang merupakan seorang
apoteker dan disatu sisi bekerja disarana farmasi lainnya akan memanfatkan
pearutaran ini demi keuntungan pribadi. Artinya bisa saja inspeksi-inspeksi
mendadak yang dilakukan oleh BPOM akan bocor keluar sehingga permasalahan
penggunaan obat-obatan khsusnya pengawasan obat-obat yang tidak terdaftar resmi
namun masih berkeliaran bebas di Apotek akan
semakin meningkat. Tentunya, kita tak bisa menutup mata akan hal ini
Sejatinya, pengeluaran 3 SIPA bagi apoteker ini perlu dikaji lebih
dalam. Yang terpenting adalah bukan jumlah SIPA-nya tapi yang terpenting adalah
rasa tanggung jawab dan empati yang harus terus dilakukan untuk melayani
rakyat. Menurut hemat penulis, pemerintah seharusnya tidak terburu-buru
memberikan 3 SIPA sekaligus bagi Apoteker. Jika alasannya ingin meningkatkan
tingkat dan keseimbangan Apoteker diantara Tenaga Kesehatan lainnya, mengapa
tidak mulai dengan memberikan 2 SIPA terlebih dahulu. Melalui peraturan
tersebut, kemudian dikaji apakah Apoteker dan Organisasi Profesi melihat ada
kemajuan dan peningkatan tingkat kepuasan masyarakat dengan hadirnya Apoteker
di sarana pelayanan kefarmasian?
Kementerian kesehatan
seyogyanya perlu memahami permasalahan dasar apa yang terjadi dengan bidang
kefarmasian dewasa ini. Kita tidak menutup mata bahwa penggunaan obat-obatan
khsusunya antibiotik perlu diawasi dengan baik. Masih ada hal lain yang menjadi
masalah dasar pelayanan kefarmasian di Indonesia seperti sebaran tenaga
Apoteker belum merata pada sentra-sentra pelayanan terpadu, belum adanya aturan
jelas yang mengatur reward and punisment bagi
Apoteker dan yang ketiga adalah kesejahteraan Apoteker yang belum diperhatikan
oleh pemerintah secara serius baik dipusat maupun didaerah. Apoteker praktik
dengan 3 SIPA tentunya akan bermuatan bencana jika para Apoteker tidak
menggunakannya dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai dengan kode etik
profesi. Masa depan dan nama baik Profesi Apoteker sedang dipertaruhkan melalui
momentum ini. Dengan bijak dan penuh hikmat mari menggunakan kebijakan ini sebagai titik
awal Bangkitnya Profesionalitas Apoteker. Kita tak ingin lagi mendengar
Apoteker hanya pasang papan nama, kita tak ingin dengar Apoteker tidak stay di Apotek karena minim upah, kita
tak ingin dengar Apoteker memberikan obat demi keuntungan pribadi dan ego
sentris usahanya. Kita tak ingin dengar....
Ingatlah petuah hymnemu wahai Apoteker: Jadikan Hadirmu Jati Dirimu.
Casino de Paris to go dark after 25 years
BalasHapusThe new COVID-19 Convention center is to 오산 출장마사지 remain closed for up 동해 출장마사지 to at 양산 출장마사지 its 공주 출장마사지 former site, The Paris hotel casino 광양 출장샵 and resort was closed