Selasa, 18 April 2017

Dilema Permenkes 31 Tahun 2016. Kepentingan Siapa?




Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Cita cita mulia ini juga tertuang dalam Nawa Cita Presiden Joko Widodo pada point ke 5 mengenai Program Indonesia Sehat dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan Indonesia. Peningkatan pelayanan kesehatan sangat ditopang oleh dua faktor. Pertama Tenaga Kesehatan (Perawat, Bidan, Apoteker, dll) dan tenaga medis yaitu dokter. Faktor kedua adalah Fasilitas Kesehatan. Kedua faktor ini merupakan sokoguru majunya peningkatan  pelayanan kesehatan. Namun yang menjadi menarik dalam hal ini adalah mengenai pelayanan kesehatan dan peraturan perundangan-undangan yang mengaturnya.
Tenaga Kefarmasian dibagi menjadi dua yaitu Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian yaitu Sarjana Farmasi (S1 Farmasi) dan Ahli Madia Farmasi. Apoteker adalah seorang sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker. Berdasarkan PP 51 tahun 2009. Kompetensi Profesi Apoteker merupakan karakteristik profesi yang meliputi ukuran kemampuan seseorang apoteker serta cakupan kemampuan yang harus dikuasainya berdasarkan ilmu kefarmasian yang diperolehnya. Kompetensi profesi juga menyiratkan adanya otoritas dalam menentukan keputusan profesi yang tidak bisa diganggu gugat sebagai privilege atas penugasan ilmu kefarmasian. PP No. 51 tahun 2009 jelas mengatur kewenangan seorang Apoteker  meliputi pembuatan, penyediaan, pengelolaan, peracikan obat atas resep serta pemberian informasi obat kepada pasien. Jika menelisik lebih jauh tugas seorang Apoteker sangatlah mulia sebagai garda terdepan dalam hal pemberian obat-obatan ke masyarakat mengingat maraknya penyalahgunaan obat-obatan serta adanya obat palsu yang beredar dimasyarakat.
Dengan keluarnya perubahan Permenkes No. 889 tahun 2011 menjadi Permenkes No. 31 tahun 2016 menjadi sebuah dilema tersendiri bagi tenaga apoteker. Permenkes No.889 tahun 2011 mengatur mengenai tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian. Terdapat 3 pasal yang yang telah diamandemen oleh Kementerian Kesehatan yaitu pasal 17, 18 dan 19. Hal yang menarik dari amandemen ketiga pasal ini adalah pada pasal 18. Pasal ini menjelaskan bahwa SIPA bagi Apoteker yang bekerja di fasilitas kefarmasian hanya diberikan satu (1) sedangkan SIPA bagi Apoteker yang bekerja difasilitas pelayanan kefarmasian dapat diberikan paling banyak tiga (3).
Menelaah lebih dalam mengenai Apoteker Praktik 3 SIPA sebenarnya bukanlah hal baru. Tenaga Medis Dokter juga diberikan wewenang yang sama oleh Permenkes 2052 tahun 2011 tentang SIP (Surat Izin Praktik) dokter maupun dokter gigi. Namun jika kita membaca lebih detail, penjelasan mengenai Dokter Praktik dengan 3 SIP sangat detail dijelaskan. Hal ini tentunya berbeda dengan Apoteker. Dalam permenkes tersebut juga, semua dokter tanpa terkecuali baik itu dokter umum mamupun Dokter gigi, sama kedudukannya dimata hukum. Sama-sama diberi izin untuk memiliki 3 SIP. Lantas bagaimana dengan Permenkes 31 tahun 2016?
SIPA (Surat Izin Praktik Apoteker) merupakan legitimasi hukum yang sah diberikan kepada seorang Apoteker untuk melaksanakan Pelayanan Kefarmasian. Pelayanan Kefarmasian dapat dilakukan baik pada Fasilitas Kefarmasian seperti fasilitas produksi, fasilitas distribusi atau penyaluran dan Fasilitas Pelayanan Kefarmasian seperti Rumah sakit, Apotek, Klinik dan Puskesmas. Mengapa pemberian jumlah SIPA harus dibedakan bagi Apoteker yang bekerja di Fasilitas Kefarmasian dan di Pelayanan Kefarmasian? Sebelum menjawab hal ini kita harus melihat tendesi dan tupoksi dari tempat pekerjaan kefarmasian ini.
Fasilitas kefarmasian adalah sarana yang digunakan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian. Pekerjaan kefarmasian yang dimaksud adalah pembuatan obat termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat dan kosmetika. Apoteker yang bekerja pada bidang ini dituntut mampu untuk mengawasi dan memastikan obat obat yang telah diproduksi telah aman dan terstandarkan berdasarkan Cara Pembuatan Obat Yang Baik (CPOB)  yang dikeluarkan oleh Menteri. Selain itu Apoteker juga harus mampu untuk melaksanakan penyaluran dan pendistribusian obat-obatan berdasarkan Cara Distribusi Obat Yang Benar (CDOB) berdasarkan keputusan menteri. Jika melihat lebih detail, fungsi Apoteker yang bekerja pada bidang ini memiliki posisi kunci yang mengawasi dan memastikan mutu-mutu obat yang akan disalurkan kefasilitas pelayanan kefarmasian sudah aman dan sesuai dengan standar yang berlaku.
Fasilitas Pelayanan Kefarmasian adalah sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kefarmasian, yaitu apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, atau praktik bersama. Dalam menjalankan Pekerjaan Kefarmasian, Apoteker dapat dibantu oleh Apoteker Pendamping dan atau Tenaga Teknis Kefarmasian. Dalam bidang ini, Apoteker dituntut mampu untuk melaksanakan pelayanan kefarmasian yang beradasarkan peraturan mentri sesuai Standar Prosedur Operasional meliputi pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta kendali mutu dan biaya obat-obatan. Jika dulunya Apoteker dapat bekerja pada satu tempat pelayanan kefarmasiaan, dengan keluarnya peraturan baru, maka apoteker diperbolehkan  untuk praktik di tiga tempat berbeda.
Menimbang dua tendesi dan tupoksi dari masing-masing fungsi kerja ini, sesungguhnya posisi kedua-duanya sangatlah penting. Apoteker yang bekerja difasilitas kefarmasian dituntut mampu meningkatkan mutu sediaan farmasi sedangkan bagi apoteker yang bekerja dipelayanan kefarmasian dituntut mampu melayani resep dokter dan pemberian informasi obat kepada pasien dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Tetapi jika ditelaah dari sisi kesejahteraan, apoteker yang bekerja dipelayanan kefarmasian memiliki pendapatan (income) yang lebih banyak dibanding apoteker yang bekerja pada fasilitas kefarmasian. Disisi ini, Apoteker yang bekerja pada sarana distribusi sangat dirugikan. Mereka tidak dapat melaksanakan praktik kefarmasian disarana pelayanan kefarmasian yang berarti mereka  tidak  bisa mendapatkan tambahan pendapatan (income). Beda jika dibandingkan dengan mereka yang bekerja disarana pelayanan, jika mereka mampu bekerja di 3 apotek berbeda, sudah barang tentu mereka mendapatkan tambahan gaji sesuai dengan UMR.
Terlepas dari sisi kesejahteraan, dengan dikeluarkannya permenkes 31 tahun 2016 ini akan menjadi sebuah pertanyaan besar kepada seorang Apoteker khusunya mereka yang bekerja pada saranan pelayanan, mampukah para apoteker menjalankan praktik kefarmasian disarana pelayanan sesuai dengan mandat yang telah diberikan kepadanya? Bayangkan saja jika seseorang apoteker memiliki tiga SIPA, penulis sangat meragukan jika Apoteker tersebut mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Oleh karena itu, timbulnya dilema bagi Apoteker khusunya organisasi Profesi dengan dikeluarkannya Permenkes 31 Tahun 2016 menjadi sebuah pisau bermata dua, apakah Apoteker mampu meningkatkan Pelayanan Kefarmasian dengan baik atau malah menurunkan tingkat kepuasaan Apoteker dimata masysrakat Indonesia.
Hal yang lebih menarik dengan dikeluarkannya peraturan ini adalah fungsi check and balance pengawasan obat-obatan di apotek, toko obat maupun sarana-sarana farmasi lainnya oleh BPOM akan melemah. Para apoteker yang bekerja di Badan POM khusunya didaerah-daerah, terlihat akan sedikit memainkan peran utama pengawasan tersebut. Penulis menduga, akan timbul celah-celah dimana pegawai BPOM yang merupakan seorang apoteker dan disatu sisi bekerja disarana farmasi lainnya akan memanfatkan pearutaran ini demi keuntungan pribadi. Artinya bisa saja inspeksi-inspeksi mendadak yang dilakukan oleh BPOM akan bocor keluar sehingga permasalahan penggunaan obat-obatan khsusnya pengawasan obat-obat yang tidak terdaftar resmi namun masih berkeliaran bebas di Apotek akan  semakin meningkat. Tentunya, kita tak bisa menutup mata akan hal ini
Sejatinya, pengeluaran 3 SIPA bagi apoteker ini perlu dikaji lebih dalam. Yang terpenting adalah bukan jumlah SIPA-nya tapi yang terpenting adalah rasa tanggung jawab dan empati yang harus terus dilakukan untuk melayani rakyat. Menurut hemat penulis, pemerintah seharusnya tidak terburu-buru memberikan 3 SIPA sekaligus bagi Apoteker. Jika alasannya ingin meningkatkan tingkat dan keseimbangan Apoteker diantara Tenaga Kesehatan lainnya, mengapa tidak mulai dengan memberikan 2 SIPA terlebih dahulu. Melalui peraturan tersebut, kemudian dikaji apakah Apoteker dan Organisasi Profesi melihat ada kemajuan dan peningkatan tingkat kepuasan masyarakat dengan hadirnya Apoteker di sarana pelayanan kefarmasian?
 Kementerian kesehatan seyogyanya perlu memahami permasalahan dasar apa yang terjadi dengan bidang kefarmasian dewasa ini. Kita tidak menutup mata bahwa penggunaan obat-obatan khsusunya antibiotik perlu diawasi dengan baik. Masih ada hal lain yang menjadi masalah dasar pelayanan kefarmasian di Indonesia seperti sebaran tenaga Apoteker belum merata pada sentra-sentra pelayanan terpadu, belum adanya aturan jelas yang mengatur reward and punisment bagi Apoteker dan yang ketiga adalah kesejahteraan Apoteker yang belum diperhatikan oleh pemerintah secara serius baik dipusat maupun didaerah. Apoteker praktik dengan 3 SIPA tentunya akan bermuatan bencana jika para Apoteker tidak menggunakannya dengan penuh rasa tanggung jawab sesuai dengan kode etik profesi. Masa depan dan nama baik Profesi Apoteker sedang dipertaruhkan melalui momentum ini. Dengan bijak dan penuh hikmat  mari menggunakan kebijakan ini sebagai titik awal Bangkitnya Profesionalitas Apoteker. Kita tak ingin lagi mendengar Apoteker hanya pasang papan nama, kita tak ingin dengar Apoteker tidak stay di Apotek karena minim upah, kita tak ingin dengar Apoteker memberikan obat demi keuntungan pribadi dan ego sentris usahanya. Kita tak ingin dengar....
Ingatlah petuah hymnemu wahai Apoteker: Jadikan Hadirmu Jati Dirimu.

1 komentar:

  1. Casino de Paris to go dark after 25 years
    The new COVID-19 Convention center is to 오산 출장마사지 remain closed for up 동해 출장마사지 to at 양산 출장마사지 its 공주 출장마사지 former site, The Paris hotel casino 광양 출장샵 and resort was closed

    BalasHapus

Seleksi Tahap II Nusantara Sehat.

Oke guyss... Hari ini saya akan menceritkan pengalaman pribadi saya saat mengikuti seleksi tahap II Program Nusantara Sehat. Jadi izi...